Perwako 17/2025 Tegaskan Keringanan dan Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak dan Retribusi

LINTASPOST.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan berbagai bentuk keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Perwako 17/2025 mengatur beberapa bentuk keringanan, di antaranya:

  • Penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan ekonomi;
  • Angsuran pembayaran maksimal enam kali;
  • Penundaan pembayaran hingga tiga bulan, dengan bunga 1% per bulan.

Selain keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak juga diberikan berdasarkan kriteria wajib pajak dan objek pajak. Penerima keringanan meliputi: warga berpenghasilan rendah, pensiunan ASN/TNI/Polri, veteran, badan nirlaba, serta objek pajak yang terdampak bencana alam maupun non-alam. Besaran pengurangan pajak dapat mencapai 50% hingga 100%, menyesuaikan kondisi wajib pajak atau objek pajak serta keputusan Wali Kota.

Wali Kota Adhan Dambea menekankan pentingnya perwako ini bagi masyarakat dan pemerintah daerah. “Tujuan utama perwako ini adalah untuk memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menjaga kepatuhan dan transparansi dalam administrasi pajak daerah,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya Perwako 17/2025, Pemerintah Kota Gorontalo berharap wajib pajak dapat memanfaatkan ketentuan ini secara tepat, sehingga meringankan beban fiskal masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Kepala Badan Keuangan Kota, Nuryanto, menambahkan, perwako ini juga menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan.

Perwako 17/2025 resmi berlaku sejak 1 September 2025, menggantikan sejumlah peraturan lama terkait pengurangan dan keringanan pajak, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam mengelola pajak secara transparan, adil, dan akuntabel.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *