Terindikasi Korupsi, M. Lutfi : Kejati Segera Periksa Bidang Bina Marga Terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur

banner 468x60

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di bawah naungan Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan publik. Aktivis anti-korupsi, M. Lutfi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bidang Bina Marga terkait dugaan adanya korupsi pada beberapa proyek pembangunan jalan.

Tiga proyek utama yang disebut-sebut bermasalah antara lain proyek pembangunan Jalan Suwawa, Jalan Batudaa, dan Jalan Lingkar Luar Limboto. Aktivis mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Lutfi, dugaan korupsi ini tidak boleh dianggap enteng, dan Kejati Gorontalo diharapkan bertindak tegas dengan melakukan penggeledahan terhadap pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

“Kami mendesak Kepala Kejati Gorontalo untuk tidak tebang pilih dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini. Semua pihak yang terkait harus diperiksa tanpa kecuali,” tegas Lutfi.

Lebih lanjut, Lutfi juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa masih ada proyek-proyek lain di bawah Bidang Bina Marga yang berpotensi bermasalah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kejati Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Namun, masyarakat Gorontalo berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara adil dan menyeluruh, demi terwujudnya pembangunan yang bersih dan transparan di daerah tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *