Temuan BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Sebesar Rp 418,6 Juta Oleh Koordinator PJU Bone Bolango

Screenshot

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi Belanja Tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) prabayar pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPRPR) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp418.601.200,00.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp263,29 miliar atau 88,24 persen dari total anggaran Rp298,38 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja tagihan listrik prabayar pada Dinas PUPRPR tercatat sebesar Rp910.768.200,00.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi dengan PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Telaga melalui sistem Pengelolaan dan Pengawasan Arus Pendapatan Secara Terpusat (P2APST), realisasi pembelian token listrik yang sebenarnya hanya sebesar Rp492.167.000,00. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp418.601.200,00 antara nilai pembayaran dengan data riil PLN.

BPK mengungkap bahwa selisih tersebut terjadi antara lain karena adanya pembebanan biaya Non Tagihan Listrik (Non Taglis), seperti pemasangan meter baru, penambahan daya, serta pemasangan listrik sementara, ke dalam tagihan listrik PJU prabayar.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya penyimpangan penggunaan dana oleh Koordinator PJU. Dana yang diterima dari pihak ketiga, termasuk dari penyedia jasa dan masyarakat untuk keperluan pemasangan listrik, digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi penggunaan tersebut, biaya Non Taglis kemudian dibebankan ke dalam tagihan listrik PJU.

Berdasarkan keterangan, dana yang berasal dari penyedia jasa sebesar Rp169.736.000,00 dari PT AME dan Rp50.228.000,00 dari PT SEI, serta dana dari masyarakat dan pihak lainnya, turut berkontribusi terhadap selisih tersebut.

Atas kondisi tersebut, Koordinator PJU telah melakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp200.000.000,00 pada 8 dan 9 Mei 2025. Namun, masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp218.601.200,00.

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp218.601.200,00 serta lebih saji Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp418.601.200,00.

BPK juga mengidentifikasi penyebab utama, yakni lemahnya pengendalian dan pengawasan oleh Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta tidak dilaksanakannya verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *