Status Tahanan Hamim Dicabut, Adhan Dambe Angkat Bicara

Hamim Pou ditangguhkan
banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo – Tersangka koruptor dana bantuan sosial, Hamim Pou dikabarkan tidak berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena mendapat penangguhan status tahanannya dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Jumat (03/05/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M. Djafar saat dikonfirmasi melalui via whatsapp.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menanggapi hal tersebut, Adhan Dambea selaku Anggota DPRD Provinsi Gorontalo mengomentari sikap Kejaksaan Tinggi Gorontalo terhadap tersangka koruptor yang diberikan penangguhan status tahanannya.

Kata Adhan, memang status penangguhan dibolehkan, akan tetapi kita harus melihat bahwa tersangka tersebut dilakukan penahanan karena adanya tiga hal yang diantisipasi, pertama melarikan diri, kedua menghilangkan barang bukti dan ketiga mengulangi perbuatannya.

“Jadi ketiga poin tersebut subjektif sehingganya dilakukan penahanan bagi setiap tersangka. Namun, selama ini secara nasional saja tidak ada kasus korupsi yang mendapat penangguhan nanti sekarang. Nantinya akan ada pandangan bahwa Kejaksaan pilih kasih dalam memberikan penangguhan tahanan. Sudah pasti, kalau ada keluarga tersangka korupsi yang mendengar atau melihat hal ini akan bertanya kenapa hanya Hamim Pou yang mendapat penangguhan,” ucap Adhan Dambea.

Lebih lanjut, Adhan juga menyinggung bahwa pemberian penangguhan terhadap kasus korupsi tersebut baru pertama kali dalam sejara Indonesia. Tidak hanya itu, Adhan juga menyayangkan pihak kejaksaan tidak ada pengawalan terhadap Hamim Pou yang katanya ke Jakarta untuk berobat.

“Saya juga menyayangkan tidak ada pihak kejaksaan yang mengawal, dengan alasan Hamim Pou sudah tanggung jawab Lapas, sementara kita ketahui bahwa Hamim Pou masih titipan Kejaksaan jadi seharusnya ada pendampingan dari pihak mereka,” tegas Politisi PAN tersebut.

Status Hamim Pou sekarang adalah tersangka dan masih tanggung jawab Kejaksaan atau penyidik jadi kata Adhan Dambea seharusnya ada pendampingan Kejaksaan terhadap Hamim yang katanya pergi ke Jakarta untuk berobat.

“Artinya, saya menghimbau kepada Kejaksaan untuk kiranya tidak mempertontonkan penerapan hukum yang tidak benar di dalam Gorontalo ini,” tegasnya.

Terakhir Adhan mengatakan, kalau begini model penerapan hukum Kejaksaan, patut diduga ada interfensi pihak lain terhadap Kejaksaan agar supaya Hamim Pou ditangguhkan.

“Kita tahu lah, didalam penerapan hukum tidak ada pilihkasih baik si A, si B semua harus merata tanpa memandang siap yang dihukum,” tutup Adhan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *