LINTASPOST.ID, GORONTALO – Walikota Gorontalo, Adhan Dambea telah menegaskan bagi setiap pelaku usaha harus melakukan kewajiban dalam pembayaran pajak daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh Adhan usai kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka penyampaian pidato sambutan Walikota pada Senin (03/03) kemarin.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Keuangan Kota Gorontalo akan melakukan beberapa hal, diantaranya adalah menginventarisir kembali para wajib pajak daerah yang masih menunggak sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut seperti pernyataan Walikota.
“Di samping itu juga intensifikasi penagihan pajak terhutang akan dilakukan setiap hari oleh petugas pajak daerah di seluruh wilayah hukum Kota Gorontalo,” ucap Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto.
Kemudian kata Nuryanto, bagi wajib pajak daerah yang tetap belum melakukan pembayaran pajak, maka Badan Keuangan Kota Gorontalo akan memberikan nama-nama tersebut ke Walikota Gorontalo untuk tindak lanjut berikutnya.
“Bagi wajib pajak daerah yang tetap bandel tidak membayar, maka setelah proses sanksi administrasi secara bertahap sudah dilakukan, Badan Keuangan akan menyerahkan nama-nama wajib pajak yang bandel tersebut ke Pak Walikota untuk dimintai persetujuan beliau diproses lanjut sesuai yang pak Walikota sampaikan sebelumnya,” tegas Nuryanto.