LINTASPOST.ID, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan keseriusannya dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, menyusul diberlakukannya ketentuan mengenai Opsen PKB dan BBNKB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Januari 2025.
Sebagai langkah strategis, Pemkot Gorontalo akan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Satlantas Kota, serta Jasa Raharja melalui Samsat Kota Gorontalo dalam upaya penagihan piutang pajak kendaraan bermotor yang menunggak di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan, akan melakukan pendataan ulang dan upaya penagihan terhadap pajak kendaraan yang sudah kedaluwarsa, termasuk mati pajak. Untuk itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kelurahan dan masyarakat.
“Sebagai bentuk himbauan, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu guna menciptakan rasa aman saat berkendara serta berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Nuryanto selaku Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo.
Selain itu, Nuryanto juga menegaskan untuk warga yang memiliki kendaraan berplat luar Kota Gorontalo untuk segera mengurus balik nama kendaraan agar menjadi kendaraan berplat Gorontalo sesuai domisili pemilik.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak yang optimal,” ucap Kaban Keuangan Kota Gorontalo itu.