LINTASPOST.ID, Bolmut – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pada laporan realisasi anggaran tahun 2022 yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp 589.405.895.298.00 dengan realisasi senilai Rp 540.065.347.680.65 atau 91,63 persen.
Adapun anggaran tersebut yakni, pada Belanja Operasional sebesar Rp 406.268.693.907.00 sementara untuk realisasinya hanya senilai Rp 385.607.365.398.20 atau hanya 94,91 persen. Sementara untuk anggaran Belanja Modal, sebesar Rp 181.062.917.782.00 dan realisasinya hanya senilai Rp 153.663.525.497.45 atau 84,87 persen. Selain itu, untuk tak terduga sebesar Rp 2.074.283.609.00 dan untuk realisasinya hanya senilai Rp 794.456.00 atau 38,30 persen.
Berdasarkan hasil uji petik atas dokumen anggaran dan realisasi pada beberapa perangkat daerah, diketahui terdapat realisasi belanja senilai Rp 29.548.987.779.00 yang tidak sesuai dengan substansi belanja. Pertama, penganggaran belanja dana bantuan operasional sekolah pada tiga satuan pendidikan dasar swasta klasifikasi senilai Rp 124.740.000.00.
Kedua, klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa tidak tepat, senilai Rp 588.206.009.00 yaitu pada :
- Badan Pendidikan dan Kepelatihan sebesar Rp 19.943.000.00.
- Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah sebesar Rp 40.404.000.00.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 453.763.709.00.
- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp 42.834.000.00.
- Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM sebesar 1.380.000.00.
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp 29.881.300.00.
Ketiga, klasifikasi penganggaran belanja modal peralatan dan mesin, tidak tepat senilai Rp 10.823.476.000.00 yaitu pada :
- Dinas Kesehatan sebesar Rp 10.658.450.000.00.
- Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian sebesar Rp 2.997.000.00.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 162.029.000.00.
Keempat, klasifikasi penganggaran belanja modal gedung dan bangunan, tidak tepat sebesar Rp 1.218.560.716.00 yakni pada :
- Dinas PUPR sebesar 869.125.258.00.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 349.435.458.00.
Kelima, klasifikasi penganggaran belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, tidak tepat sebesar Rp 14.449.501.694.00 yaitu pada :
- Dinas PUPR sebesar Rp 14.229.165.594.00.
- Dinas Pertanian sebesar Rp 170.162.800.00.
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp 50.173.300.00.
Keenam, klasifikasi penganggaran belanja aset tetap lainnya, tidak tepat sebesar Rp 2.081.059.360.00 yaitu pada :
- Dinas Dukcapil sebesar Rp 33.295.600.00.
- Dinas Kesehatan sebesar Rp 1.667.417.750.00.
- Dinas Pariwisata sebesar Rp 14.935.000.00.
- Dinas PUPR sebesar Rp 277.323.510.00.
- Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM sebesar Rp 64.935.000.00.
Terakhir, klasifikasi penganggaran belanja bantuan sosial, tidak tepat sebesar Rp 274.291.000.00. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menunjukan terdapat belanja bantuan sosial pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan hibah berupa pembangunan ruang guru kepada satuan pendidikan dasar swasta yaitu MTS Alkhairaat senilai Rp 274.291.000.00.











