Pernyataan Sekretaris PWI Sulut Diduga Untuk Menutupi Sebuah Kebenaran

banner 468x60

LINTASPOST.ID, SULUT – Pernyataan Asesor Penguji Kompetensi Wartawan dari PWI, Merson Sombolan, M.Si terkait hak tolak dan perlindungan hukum yang tercantum dalam UU Pers hanya berlaku bagi wartawan yang terdaftar dan menjalankan fungsi jurnalistik yang sah mendapatkan kritikan dari Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo.

Johan Chornelis Rumampuk sedikit tidak sependapat dengan 3 (tiga) hal penting yang disampaikan Merson Sombolan yang menyatakan bahwa media pers diwajibkan berbadan hukum sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Pers, di mana badan hukum yang harus dimiliki oleh media adalah Perseroan Terbatas (PT), Pemimpin Redaksi harus memiliki sertifikasi Utama, dan wartawan harus memiliki sertifikasi dari Dewan Pers agar mendapatkan perlindungan hukum.

Bacaan Lainnya
banner 468x60

” Persoalan ini perlu kita luruskan, di dalam Bab IV Pasal 9 Ayat 2 itu menjelaskan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia. Yang artinya badan hukum yang diakui oleh negara dan bukan yang diakui oleh Dewan Pers. Kita punya dapur yang sama, jangan rusak dapur kita demi sebuah kepentingan,” jelas pria yang kerap disapa Jhojo Rumampuk ini.

Jhojo menambahkan, terkait status terdaftar atau tidak di Dewan Pers. Apakah itu pernyataan resmi dari PWI Sulut bahwa statusnya sebagai perusahaan Pers itu diragukan.

“Jangan membuat pernyataan seperti itu. Hak tolak adalah mutlak bagi seorang jurnalis atas persoalan hukum. Menurut pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya,” terang Jhojo.

Parahnya lagi, pernyataan sekretaris PWI Sulut tentang tindakan hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan umum dalam KUHP atau UU ITE. Ketua PJS Provinsi Gorontalo ini pun menyayangkan pernyataan tersebut.

“Unsur pencemaran nama baik, tolong dikaji kembali Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” yang menggunakan frasa “menyebarkan berita bohong”. Nah, yang jadi pertanyaan benar atau tidaknya sang Kadis Ketahanan Pangan itu mantan Narapidana atau tidak ?. Jangan menutupi sesuatu yang benar-benar terjadi. Kalau bersih, kenapa harus isih?,” tegas Jhojo.

Terakhir kata Ketua PJS Provinsi Gorontalo terkait dengan pemberitaan dugaan Ijazah palsu, wartawan lintaspost.id telah membuka ruang untuk hak jawab, namun sampai saat ini justru terduga tidak menggunakan hak jawabnya.

“Terkait berita dugaan ijazah palsu, kan ada ruang hak jawab dan itu terbuka. Seharusnya terduga menggunakan hak jawabnya. Kecuali apabila wartawan lintaspost.id tidak memberi ruang hak jawab baru dipersoalkan. Akan tetapi justru terduga yang enggan memberikan tanggapan sehingga muncul indikasi keabsahan ijazah tersebut,” tutup Jhojo Rumampuk.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *