Diduga PLT Kadis Ketahanan Pangan Bolmut Mantan Narapidana Kasus Penipuan

banner 468x60

LINTASPOST.ID BOLMUT – Diduga Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) adalah mantan narapidana (Napi). Senin (21/10/2024).

Hal tersebut mencuat setelah beberapa data yang ada pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotamobagu menunjukan bahwa atas nama Yulin Kohongia, SE yang diduga adalah PLT Kadis Ketahanan Pangan Bolmut saat ini pernah terlibat kasus penipuan dan telah menjalani hukuman badan yang artinya ia pernah menjadi narapidana.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam SIPP, Yulin Kohongia, SE dengan Nomor Perkara 273/PID.B/2013/PN.KTG dan bunyi putusan sebagai berikut :

MENGADILI

  1. MENYATAKAN TERDAKWA YULIN KOHONGIA, SE., TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA “PENIPUAN” ;
  2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA YULIN KOHONGIA, SE., OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN ;
  3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
  4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
  5. MENETAPKAN BARANG BUKTI, BERUPA : 3 (TIGA) LEMBAR FOTO COPY KWITANSI PENERIMAAN UANG TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
  6. MEMBEBANI KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR Rp. 3.000,- (TIGA RIBU RUPIAH) ;

Tidak hanya itu, dalam Detil Penahanan, Yulin Kohongia, SE telah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak Tanggal 25 September 2013 sampai dengan 14 Oktober 2013 sementara oleh Penuntut, Yulin Kohongia dilakukan penahanan sejak Tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan Tanggal 12 November 2013.

Terkait adanya dugaan ini, saat awak media melakukan konfirmasi beberapa pekan kemarin, Yulin Kohongia hanya menjawab bahwa hal tersebut bukanlah urusan awak media. Namun, setelah dilakukan konfirmasi kembali melalui via whatsapp sejak tanggal 4 Oktober 2024 sampai saat ini, Whatsapp Yulin Kohongia dalam posisi centang satu.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media lintaspost.id masih berupaya melakukan konfirmasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *