LINTAS POST.ID, JAKARTA – Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta Timur, Selasa (2/12/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mencari solusi dan mengonsultasikan nasib para tenaga pendamping koperasi non-ASN yang tidak terakomodir dalam database calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rombongan DPRD Provinsi Gorontalo diterima langsung oleh Humas Muda BKN, Aulia Pradipta Pranata, bersama Analis SDM Aparatur, Agung Nugroho. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas status hukum dan masa depan para penyuluh koperasi yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun namun menemui hambatan dalam verifikasi sistem pendataan ASN nasional.
Batasan Kewenangan BKN dan Status Pegawai Daerah
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, yang memimpin koordinasi tersebut, mengungkapkan bahwa pertemuan ini memberikan kejelasan mengenai fungsi BKN dalam struktur kepegawaian. Berdasarkan hasil konsultasi, terungkap bahwa database BKN saat ini hanya mencatat pegawai yang telah resmi berstatus ASN.
“Kami ingin memastikan apakah para penyuluh koperasi ini benar-benar tercatat di BKN. Namun, sesuai regulasi, BKN hanya memiliki kewenangan mencatat pegawai berstatus ASN. Adapun tenaga kerja paruh waktu atau kategori yang diistilahkan sebagai ‘setengah PPPK’ merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah,” jelas Ridwan Monoarfa.
Ridwan menambahkan bahwa penentuan formasi dan kebijakan besar terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK berada di bawah mandat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Langkah Strategis: Menggalang Dukungan ke DPR RI dan Kementerian Terkait
Menanggapi persoalan tersebut, pihak BKN memberikan sejumlah rekomendasi langkah hukum dan birokrasi yang dapat ditempuh oleh DPRD Provinsi Gorontalo untuk memperjuangkan hak para tenaga pendamping:
-
Koordinasi dengan Komisi II DPR RI: Mengingat penyuluh koperasi adalah tenaga strategis nasional, persoalan ini perlu dibawa ke level legislatif pusat yang membidangi formasi ASN.
-
Konsultasi ke Kementerian PAN-RB: Untuk membahas kemungkinan kebijakan khusus bagi tenaga pengabdian lama.
-
Sinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM: Mendorong agar tenaga pendamping koperasi dapat ditarik menjadi tenaga pusat jika dinilai memiliki urgensi strategis bagi pengembangan ekonomi nasional.
Komitmen Pengawalan Hingga Tuntas
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan persoalan ini berhenti di tingkat konsultasi saja. Mengingat peran vital penyuluh dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui koperasi, kepastian status mereka menjadi prioritas.
“Perjalanan masih panjang dan kita akan terus berjuang. Urusan tenaga paruh waktu memang ada di daerah, namun kami akan terus mencari jalan keluar melalui kementerian terkait agar para pendamping koperasi kita memperoleh kepastian hukum dan status kepegawaian yang layak,” tutup Ridwan.












