LINTASPOST.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Sesuai ketentuan, batas akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menegaskan bahwa pembayaran PBB merupakan kewajiban seluruh masyarakat yang memiliki objek pajak berupa tanah dan bangunan. “Kami mengimbau kepada wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas waktu. Pembayaran lebih awal akan menghindarkan dari antrean dan potensi kendala teknis,” ujarnya.
Dijelaskan pula, PBB yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan sangat penting bagi kemajuan Kota Gorontalo.
Badan Keuangan Kota Gorontalo juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, baik melalui loket resmi pemerintah, bank yang telah bekerja sama, maupun kanal pembayaran digital.
Apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran setelah jatuh tempo, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, masyarakat Kota Gorontalo dapat berpartisipasi aktif dengan melunasi PBB tepat waktu, paling lambat 31 Oktober 2025,” tambah Nuryanto.












