LINTASPOST.ID, GORONTALO – Badan Keuangan Kota Gorontalo mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah pemilik sarang burung walet yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) hasil sarang burung walet. Surat bernomor 970/B.KEU-06/2820/IX/2025 tersebut diterbitkan pada 15 September 2025 dan ditujukan langsung kepada para wajib pajak.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan hasil pembukuan hingga saat ini, masih ada pemilik usaha sarang burung walet yang tidak melaporkan SPTPD dan belum melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, khususnya Pasal 107 ayat 3, 4, dan 5.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan sarang burung walet. Namun demikian, masih ditemukan wajib pajak yang abai sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Adapun sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
- Denda Rp1.000.000 untuk pendapatan usaha hingga Rp50.000.000.
- Denda Rp1.500.000 untuk pendapatan lebih dari Rp50.000.001 hingga Rp100.000.000.
- Denda Rp2.000.000 untuk pendapatan lebih dari Rp100.001 hingga Rp200.000.000.
- Denda Rp2.500.000 untuk pendapatan di atas Rp200.000.000.
Selain sanksi administratif, pelanggaran kewajiban pajak juga dapat dikenai sanksi pidana apabila terjadi karena kelalaian maupun kesengajaan. Hal ini diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Badan Keuangan Kota Gorontalo meminta para wajib pajak agar segera melaksanakan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Teguran ini juga menegaskan bahwa apabila tetap diabaikan, maka akan ada tindak lanjut sesuai peraturan hukum yang berlaku.












