LINTASPOST.ID, GORONTALO – Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) Kota Gorontalo terus memperkuat langkah pengawasan terhadap sejumlah objek pajak dan retribusi daerah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Gorontalo dalam mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
Dalam kegiatan terbaru, Satgas PAD melakukan pengawasan di tiga sektor utama, yakni:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman.
- Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub).
- Retribusi Kebersihan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menjelaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari program intensifikasi PAD yang sudah direncanakan sejak awal tahun. “Satgas PAD bertugas untuk menguji potensi objek pajak dan retribusi, sekaligus memastikan bahwa penerimaan dari sektor ini benar-benar optimal serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Nuryanto, ada beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam pengawasan ini. Pada sektor PBJT makanan dan minuman, Satgas melakukan pengecekan terhadap usaha rumah makan, restoran, dan kafe yang menjadi wajib pajak daerah. Pengecekan difokuskan pada pencatatan transaksi dan kepatuhan dalam menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumen.
Sementara pada retribusi parkir di tepi jalan umum, pengawasan difokuskan pada titik-titik parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Satgas PAD memastikan bahwa tarif parkir yang dipungut sesuai ketentuan, tidak ada kebocoran, serta pendapatan benar-benar disetorkan ke kas daerah.
Adapun pada sektor retribusi kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup bersama Satgas PAD menilai kembali efektivitas penarikan retribusi serta kesesuaian pembayaran masyarakat atau pelaku usaha dengan pelayanan yang diberikan.
“Dari ketiga sektor ini, potensi PAD cukup besar. Namun, jika tidak dilakukan pengawasan ketat, bisa saja terjadi kebocoran atau penurunan penerimaan. Karena itu, Satgas PAD hadir untuk menutup celah tersebut,” tambah Nuryanto.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa hasil pengawasan ini akan dijadikan bahan evaluasi dan dasar kebijakan ke depan. Pemerintah Kota Gorontalo akan terus memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan lintas OPD agar tidak ada lagi potensi penerimaan yang terlewat.
Selain itu, Pemkot juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PAD. “Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari pajak dan retribusi yang mereka bayarkan. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengelola penerimaan daerah dengan jujur dan terbuka,” tutupnya.
Dengan adanya pengawasan intensif ini, diharapkan penerimaan PAD Kota Gorontalo dapat terus meningkat dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat.












