PETI Masih Marak di Pohuwato, Nama Adam Tantalama Disebut

banner 468x60

LINTASPOST.ID, Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, praktik tambang ilegal tersebut dilaporkan masih marak berlangsung di beberapa titik.

Nama Adam Tantalama disebut-sebut sebagai salah satu pelaku usaha tambang ilegal di wilayah tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media lintaspost.id,  pada Senin (29/09) melalui via Whatsapp, Adam tidak menampik kabar tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya memang menjalankan aktivitas PETI dan bahkan memiliki tiga unit alat berat untuk menunjang kegiatan tambang.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, dari tiga alat berat yang disebutkan, hanya satu unit yang saat ini diketahui aktif beroperasi. Alat tersebut berada di wilayah Balayo, Pohuwato.

Maraknya aktivitas PETI di Pohuwato dinilai merugikan daerah dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Padahal, regulasi nasional dengan tegas mengatur sanksi bagi pelaku tambang tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar (Pasal 158).

Selain itu, penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan ilegal juga dapat memperberat ancaman pidana karena dianggap sebagai faktor yang mempercepat kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai tindak lanjut atas aktivitas PETI yang melibatkan nama Adam Tantalama tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *