LINTASPOST.ID, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020, dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) Penggalian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah serta Sosialisasi Peraturan Kepala Daerah tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024.
Bertempat di Grand Q Hotel Gorontalo, acara tersebut dihadiri oleh pimpinan OPD, bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta perwakilan daerah lain.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelola keuangan daerah, khususnya dalam mengimplementasikan tata kelola berbasis teknologi informasi.
“Proses rekonsiliasi dan sinkronisasi data penerimaan pajak daerah yang dilakukan selama kegiatan ini diharapkan dapat memastikan akurasi data dan menghindari kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan daerah,” ucap Nuryanto.
Ditempat yang sama, Pj. Wali Kota Gorontalo, Ismail Majid, mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah meliputi keseluruhan siklus kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
“Dengan mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020, paradigma pengelolaan keuangan daerah kini beralih dari alur dokumen ke aliran data dan informasi elektronik melalui aplikasi SIPD-RI. Hal ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Gorontalo untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien, serta mendukung reformasi birokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menekankan bahwa penggunaan SIPD-RI yang telah dimulai sejak 2021 kini memasuki tahap integrasi penuh di seluruh proses pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2024. Melalui penerapan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel, sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang telah diraih secara berturut-turut selama sembilan tahun.
Terakhir, dirinya meminta agar para peserta dapat mengikuti kegiatan secara serius, memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, serta memastikan tata kelola yang sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kota Gorontalo berharap agar kegiatan ini dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutup Ismail Majid.