Tak Bayar Pajak Daerah, Pelaku Usaha Sarang Burung Walet Bisa Kena Sanksi Administrasi Serta Pidana

banner 468x60

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Menindaklanjuti terkait rapat antara Komisi II DPRD Kota Gorontalo serta OPD terkait, mengenai pelaku usaha yang tidak juga melaksanakan kewajiban membayar pajak, Badan Keuangan Kota Gorontalo mulai menyoroti para pelaku usaha sarang burung walet.

Pasalnya, di Kota Gorontalo begitu banyak pengusaha sarang burung walet, akan tetapi hanya sedikit yang melakukan kewajiban pembayaran pajak. Berdasarkan data yang masuk pada Badan Keuangan Kota, hanya ada sekitar 1 atau 2 pengusaha dari ratusan usaha sarang burung walet.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto saat ditemui awak media, dirinya menegaskan bahwa ia dan pihak Badan Keuangan akan melakukan investigasi terhadap pengusaha sarang burung walet yang ada di Kota Gorontalo.

“Sebagai tindak lanjut rapat antara pihak kami dengan Komisi II, maka kami akan menelusuri pelaku usaha sarang burung walet yang tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak. Sebagaimana dalam UU No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, terkait pajak dan retribusi bahwa setiap pelaku usaha wajib membayar pajak,” ucap Nuryanto.

Lebih lanjut, Nuryanto juga mengatakan bahwa, apabila kedapatan ada pelaku usaha sarang burung walet yang tidak melaksanakan kewajibannya maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas seperti apa yang ditegaskan oleh ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti yang mengatakan bahwa akan ada teguran hingga pencabutan izin usaha bahkan diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan amanat Pasal 181 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2022.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi dan data yang didapatkan oleh awak media, bahwa kebanyakan pelaku usaha sarang burung walet berasal dari orang mampu serta beberapa diantaranya adalah tokoh publik.

“Pembayaran pajak yang diperoleh masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan digunakan untuk pembangunan daerah itu sendiri. Jadi marilah kita sama-sama sadar akan kewajiban membayar pajak,” tutup Nuryanto.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *