LINTASPOST.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo telah menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, terkait dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.
Langkah ini diwujudkan melalui pemberian insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki atau membangun rumah. Melalui pembebasan biaya BPHTB dan PBG, diharapkan masyarakat yang selama ini terkendala biaya dapat terbantu. Namun, pemerintah mengingatkan bahwa insentif ini harus dimanfaatkan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, misalnya dengan menjual rumah yang diperoleh melalui program ini kepada masyarakat mampu.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan, pemerintah akan melakukan verifikasi data secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari kategori masyarakat berpenghasilan rendah, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang menjadi dasar peraturan tersebut.
Dampak dari penerapan kebijakan ini adalah adanya potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor BPHTB dan PBG. Meskipun demikian, pemerintah Kota Gorontalo akan terus memantau dan mengevaluasi penerimaan dari kedua sektor ini secara berkala setiap bulan untuk mengetahui besaran penurunan yang terjadi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Gorontalo, sekaligus mendukung program pembangunan perumahan nasional demi terciptanya kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.