Pemkot Gorontalo Bentuk Satgas PAD, Fokus Awasi Kepatuhan Pajak Restoran dan PBB

banner 468x60

LINTASPOST.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong peningkatan kepatuhan para wajib pajak. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan daerah, terutama dari sektor pajak restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa Satgas ini akan melibatkan seluruh pegawai, termasuk tenaga honorer. Fokus utama pengawasan akan difokuskan pada rumah makan, restoran, kafe, dan warung kopi yang beroperasi di wilayah hukum Kota Gorontalo.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dalam waktu dekat, kami akan mengundang semua pengusaha restoran dan tempat usaha makanan-minuman yang terdaftar sebagai wajib pajak untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan pajak restoran,” jelas Nuryanto usai rapat evaluasi PAD di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya), Senin, 23 Juni 2025.

Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif terhadap para penunggak pajak. Mulai dari teguran tertulis, hingga pemasangan stiker penanda tunggakan pajak.

“Bagi wajib pajak yang tetap membandel, kami akan berikan sanksi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Wali Kota Gorontalo akan menyurati langsung para penunggak pajak sebagai bentuk ultimatum agar segera menyelesaikan kewajibannya.

“Tidak hanya pajak restoran, penunggak PBB juga jadi sasaran, termasuk dari kalangan pejabat dan pengusaha. Jika tetap tidak diselesaikan, maka akan diproses lebih lanjut secara hukum,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan PAD, Wali Kota juga berencana memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan denda pajak selama bulan Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan.

“Nanti kita akan buatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk penghapusan denda pajak, sebagai bentuk apresiasi dan stimulus kepada masyarakat,” kata Nuryanto.

Hingga pertengahan Juni 2025, capaian PAD Kota Gorontalo berada di angka 37,93%. Dengan pembentukan Satgas dan langkah-langkah intensif lainnya, Nuryanto optimistis realisasi PAD dapat meningkat hingga 60% pada akhir Agustus nanti.

Saat ini, Badan Keuangan Kota Gorontalo telah mengantongi data wajib pajak yang patuh dan yang belum, sehingga pengawasan bisa lebih terarah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *