LINTASPOST.ID – PT Fast Food Indonesia Tbk, perusahaan yang mengoperasikan gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kota Gorontalo, tercatat menunggak pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota Gorontalo. Tunggakan tersebut terdiri dari dua jenis pajak, yakni pajak restoran dan pajak reklame, dengan nilai yang cukup besar.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo melalui Kepala Sub Bidang Penagihan, Badarudin Djakaria, mengungkapkan bahwa KFC menunggak pajak restoran selama tiga bulan pada tahun 2025.
“Dari bulan Maret sampai Mei belum dilakukan penyetoran. Jumlah yang harus dibayarkan per bulan sekitar Rp99 juta,” jelas Badarudin saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Juni 2025.
Jika ditotal, nilai tunggakan pajak restoran KFC mencapai Rp297 juta. Angka tersebut belum termasuk denda.
“Itu belum termasuk denda keterlambatan,” tegas Badarudin.
Sementara itu, untuk pajak reklame, Badarudin menjelaskan bahwa terdapat lima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun 2024 yang belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp18 juta.
“Itu juga belum dibayarkan,” tambahnya.
Namun, menurut informasi terbaru yang diterima LINTASPOST.ID pada Jumat, 20 Juni 2025, pihak PT Fast Food Indonesia menyatakan akan segera melakukan pembayaran.
“Assalamu alaikum pak, informasi bahwa pihak KFC sudah meminta kode Virtual Account (VA) untuk pembayaran pajak restoran bulan Maret, April, Mei, serta pajak reklamenya,” kata Badarudin dalam pesan tertulis kepada media ini.
Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan saat ini terus menggencarkan upaya penagihan terhadap para wajib pajak. Optimalisasi pendapatan daerah menjadi fokus untuk menunjang berbagai program pembangunan dan layanan publik.
“Pajak reklame dan pajak restoran merupakan komponen penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sangat dibutuhkan untuk mendanai kegiatan pemerintahan serta pembangunan infrastruktur,” ujar Badarudin.











