LINTASPOST.ID, Gorontalo – Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personilnya, Bripda Supriyanto, karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Senin (01/04/2024).
Dalam amanatnya Kapolresta mengungkapkan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH, namun hal tersebut harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya.
Pelaksanaan upacara tersebut tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kapolresta menuturkan bahwa dirinya memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku,” ujar KBP Ade Permana.
Sebagai manusia biasa, kata AKP Ade, dirinya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah – langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
“Jadi jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.










