Lintaspost.id, Provinsi Gorontalo – Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Ramli Mahmud angkat bicara terkait surat tanggapan terhadap salah satu Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Jumat (28/07/2023).
Saat dikonfirmasi awak media lintaspost.id, Ramli Mahmud mengatakan bahwa sesuai pedoman maupun aturan yang ada, Timsel calon anggota Bawaslu hanya sampai tanggal 14 Juli 2023, pukul 23.59 Wita. Sementara, tanggapan masyarakat tersebut terhadap Erman Katili tersebut nanti sejak tanggal 25 dan 28 Juli 2023.
“Nah, kalau kita mengacu pada pedoman, seharusnya tanggapan masyarakat tersebut harus disesuaikan sesuai jadwal tahapan seleksi. Bahkan, terkait tanggapan tersebut Bawaslu RI meminta kami untuk melakukan rapat evaluasi,” ujar Ramli.
Lebih lanjut kata Ramli, sesuai pedoman kita, tanggapan itu wajib dimasukan sebelum dilakukan tes wawancara. Karena, pada saat tes wawancara tersebut, Timsel akan melakukan wawancara terkait laporan maupun tanggapan masyarakat.
“Jadi dalam artian, untuk sekarang Timsel tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengklarifikasi. Karena memang setelah kami melakukan tes wawancara, sebagai dari akhir tes kami, tidak ada temuan kepada Erman Katili sebagai yang dimaksud pada tanggapan masyarakat tersebut,” tegasnya.
Namun, kata Ramli rapat yang digelar oleh Timsel calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo tersebut, merekomendasikan untuk aduan atau tanggapan masyarakat dikirim kepada Bawaslu RI,
“Pertama, saat Timsel melakukan rapat evaluasi yang bersangkutan tidak terdapat data sintesi di Sipol, yang kedua, aduan masyarakat tersebut sudah melewati waktu batas waktu sesuai pedoman Timsel. Untuk itu rapat yang kami gelar ialah merekomendasikan untuk bagaiman aduan masyarakat tersebut dikirim ke Bawaslu RI,” tutupnya.