Kejati Gorontalo Tetapkan Hamim Pou Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bansos

Hamim pou korupsi
banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo – Mantan Bupati dua periode, Hamim Pou, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2011 dan 2012, oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Rabu (17/04/2024). 

Berdasarkan penyampaian Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2011 dan 2012, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango, terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan  Sosial  yang diperuntukkan   kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik. 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Anggaran Bantuan Sosial tersebut telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00.  Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1.604.500.000,00 dan tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan sebesar Rp. 152.500.000,00,” ucap Joko Irianto. 

Kajati Gorontalo juga menjelaskan bahwa pada saat itu Hamim Pou masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bone Bolango. Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, kurang lebih sebesar Rp1.757.000.000,00.

“Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tipikor penyelewengan Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor  : Print – 33/P.5/Fd.1/01/2020   tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor : Print – 635/P.5/Fd.1/07/2021  tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023,” ungkap Kajati Gorontalo. 

Lebih lanjut, Kajati mengatakan bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango, 2 orang Terdakwa  telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap. 

“Terpidana pertama yaitu, Atas Nama Slamet Wiyardi, selaku Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya. 

Kedua, kata Kajati Purwanto, Atas Nama Yuldiawati Kadir, selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 Subsidair 8 bulan kurungan. 

“Bahwa dalam pertimbangan Putusan Kasasi M.A baik dalam perkara Terdakwa Slamet Wiyardi maupun Yuldiawati Kadir, menyatakan kedua terdakwa bersama-sama  dengan Hamim Pou selaku Plt. Bupati Bone Bolango telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pemerintah Daerah Bone Bolango,” lanjut Kajati Gorontalo. 

Sementara itu, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal  55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

“Bahwa Saksi Hamim Pou,  pada hari ini telah ditingkatkan statusnya ke Tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 dan hari ini pula akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo,” tegas Purwanto. 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *