LINTASPOST.ID, BOLMUT — Dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C ilegal dalam pembangunan Gedung PHTC RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menjadi perhatian publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas galian C yang sebelumnya sempat dihentikan oleh pihak Polres Bolmut, kini kembali beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Beberapa warga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga menjadi sumber material untuk proyek pembangunan gedung PHTC RSUD Bolmut yang saat ini tengah berjalan.
“Dulu sempat dihentikan, tapi sekarang sudah beroperasi lagi. Anehnya, belum terlihat ada tindakan lanjutan dari pihak kepolisian,” ujar salah satu warga yang tak ingin disebut namanya.
Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat penggunaan material dari sumber yang tidak berizin tidak hanya melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan pendapatan daerah.
Proyek pembangunan Gedung PHTC RSUD Bolmut sendiri merupakan proyek strategis dengan nilai anggaran yang besar, sehingga seharusnya seluruh aspek pelaksanaan, termasuk legalitas material yang digunakan, berada dalam pengawasan ketat.
Kembalinya aktivitas galian C tersebut tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum memicu persepsi publik bahwa penegakan hukum berjalan tidak konsisten.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bolmut terkait alasan dibiarkannya kembali aktivitas galian C tersebut, maupun langkah yang akan diambil ke depan.










