LINTASPOST.ID, BOLMUT — Dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C ilegal dalam proyek pembangunan Gedung PHTC RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kini memasuki babak baru. Organisasi GM-351 secara resmi melayangkan pengaduan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan ke Polres Bolaang Mongondow Utara sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek strategis daerah tersebut.
Perwakilan GM-351, WG, menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan dan indikasi kuat di lapangan. Pihaknya menduga material yang digunakan berasal dari aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi.
“Ini bukan sekadar asumsi. Kami melihat ada indikasi yang cukup kuat di lapangan. Karena itu, kami mengambil langkah resmi dengan melaporkan hal ini agar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar WG, Jumat (10/04/2026).
Ia menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan daerah, baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan.
GM-351 juga meminta agar pihak kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut. Mereka mendorong agar semua pihak yang diduga terlibat, baik pelaku usaha galian C maupun pihak yang menggunakan material dalam proyek, dapat diperiksa tanpa pandang bulu.
“Kami berharap proses ini berjalan terbuka dan tidak ada tebang pilih. Semua pihak yang terlibat harus dimintai keterangan untuk memastikan kejelasan persoalan ini,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat Bolaang Mongondow Utara menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Proyek pembangunan Gedung PHTC RSUD dinilai sebagai fasilitas vital bagi pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










