LINTASPOST.ID, BOLMUT — Dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C ilegal dalam pembangunan Gedung PHCT RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memasuki babak baru. Hal ini mencuat setelah adanya konfirmasi langsung dari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C yang sebelumnya sempat dihentikan oleh aparat kepolisian kini dilaporkan kembali beroperasi. Aktivitas tersebut diduga menjadi salah satu sumber material utama untuk pembangunan Gedung PHCT RSUD Bolmut.
Dalam hasil konfirmasi, seorang pria bernama Amir Alamri mengakui keterlibatannya dalam aktivitas tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya merupakan pemilik alat berat jenis ekskavator yang digunakan di lokasi galian, sekaligus pihak yang mengerjakan kegiatan penambangan tersebut.
“Iya benar, saya pemilik alat berat itu dan saya juga yang mengerjakan galian C tersebut,” ujar Amir Alamri saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (10/04/2026).
Lebih lanjut, Amir juga menyampaikan bahwa menurutnya aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada umumnya belum memiliki izin resmi.
“Silakan dikonfirmasi terkait izin pertambangan, termasuk yang menggunakan puluhan alat berat, galian batu di Sangkub maupun aktivitas sedotan pasir,” katanya.
Ia bahkan menambahkan bahwa sejumlah pembangunan di wilayah Bolmut diduga menggunakan material yang tidak berizin, termasuk pada proyek-proyek pembangunan fasilitas pemerintahan.
“Rata-rata pembangunan di Bolmut, mulai dari rumah hingga perkantoran, tidak memiliki izin. Termasuk Polres, Kantor Bupati, dan Kejaksaan,” tambahnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang terkait dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut.










