LINTASPOST.ID, GORONTALO – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) Tahun Anggaran 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah.
Berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dapat dikenakan kepada wajib pajak yang tidak atau kurang membayar pajak daerah setelah jatuh tempo pembayaran.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atas denda pajak yang belum dikenakan.
Potensi penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah berupa denda atas keterlambatan pajak daerah dan denda atas piutang pajak daerah yang belum ditetapkan minimal sebesar Rp537.960.595,04.
BPK merekomendasikan Bupati Bone Bolango untuk menginstruksikan Kepala BKPD untuk menerbitkan STPD atas denda pajak belum dikenakan sebesar Rp537.960.595,04 sesuai ketentuan.
Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango.