LINTASPOST.ID, GORONTALO – Badan Keuangan Kota Gorontalo saat ini tengah melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap objek pajak daerah, khususnya pada sektor kuliner seperti restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta kepatuhan wajib pajak dalam pemungutan pajak daerah. Kamis (20/02/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi, yang menjadi dasar hukum dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pajak daerah serta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga sebagai bentuk sosialisasi kepada para pelaku usaha agar lebih memahami peran pajak dalam pembangunan daerah.
“Pajak daerah memiliki peran penting dalam menunjang pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap seluruh wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Nuryanto.
Kegiatan pengawasan ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat dan memastikan sistem perpajakan daerah berjalan dengan optimal.