elokasi SMAN 1 Bulango Ulu Disorot DPRD: Luasan Lahan Berkurang Drastis dan Proses Prosedural Dipertanyakan

banner 468x60

LINTASPOST.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV di Ruang Dulohupa, Rabu 1 Oktober 2025, untuk menindaklanjuti keluhan serius masyarakat terkait relokasi SMA Negeri 1 Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango. Rapat ini menyoroti perubahan signifikan dan kejanggalan prosedur dalam pemindahan aset Provinsi tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki (Femmy), menyampaikan keluhan utama masyarakat, yakni adanya pengurangan luasan lahan secara drastis. Sekolah yang sebelumnya berdiri di atas lahan seluas 10.000 meter persegi dipindahkan ke lokasi baru dengan luas hanya 5.000 meter persegi.

Bacaan Lainnya
banner 468x60

“Rapat ini terkait dengan persoalan pemindahan atau relokasi SMA Negeri 1 Bulango Ulu yang tadinya di lahan sekitar, lahan 10.000 meter persegi dan dipindahkan ke lahan yang 5.000 meter persegi,” ujar Femmy.

Femmy menjelaskan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS), sebagai pelaksana relokasi, beralasan bahwa lahan yang layak untuk dibangun sekolah hanya 5.000 meter persegi. Namun, Femmy menyebut penuturan ini dibantah oleh masyarakat setempat.

“Penyampaian masyarakat ada penyampaian bahwa masih ada lahan yang kosong di situ yang milik keluarga yang bisa dibebaskan oleh pihak BWS,” jelasnya. Oleh karena itu, Sekretaris Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap BWS dapat konsisten dengan luasan lahan awal. “Jadi harapannya itu dari lahan yang 10.000 meter harusnya dia pindah ke lahan yang 10.000 meter juga,” harap Femmy.

Selain masalah luasan, rapat kerja gabungan ini juga mengungkap adanya kejanggalan prosedur. Femmy mengungkapkan, meskipun SMAN 1 Bulango Ulu merupakan aset Provinsi, Pemerintah Provinsi Gorontalo ternyata tidak pernah diundang oleh pihak BWS dalam pembahasan relokasi.

“Setelah diskusi tadi, tadi terungkap bahwa ada prosedur yang dilewati. Ada 6 kali pertemuan yang dilakukan, ternyata tidak mengundang pemerintah provinsi, hanya mengundang pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” ungkap Femmy.

Mengingat status sekolah dan lahan sebagai aset Provinsi, Femmy menegaskan, DPRD Provinsi Gorontalo akan segera melakukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut terhadap permasalahan ini.

“Karena ini terkait dengan aset Provinsi, maka kami juga dari Komisi I nanti akan mengkaji, mendalami lagi. Karena ini aset Provinsi, tetapi tidak melibatkan pemerintah provinsi dalam hal pengalihan aset pemindahan atau relokasi sekolah,” tutup Femmy.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *