LINTASPOST.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkot dalam menghadirkan pendekatan baru yang lebih humanis dan apresiatif kepada wajib pajak.
Perwako tersebut menandai pergeseran paradigma dari pola penagihan yang bersifat administratif menjadi pola penghargaan terhadap wajib pajak yang kooperatif, tepat waktu, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Dorong Budaya Sadar Pajak dan Semangat Gotong Royong
Pemberian insentif fiskal ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Gorontalo terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan budaya sadar pajak dan memperkuat rasa memiliki terhadap pembangunan daerah.
Melalui Perwako ini, wajib pajak dengan kinerja baik berpeluang menerima berbagai bentuk keringanan, antara lain:
- Potongan pajak
- Pengurangan pembayaran
- Pembebasan kewajiban pajak tertentu
- Penundaan pembayaran sesuai ketentuan
Pemberian insentif didasarkan pada kriteria yang jelas dan terukur, seperti tingkat kepatuhan, ketepatan waktu pembayaran, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, pada Rabu, 5 November 2025, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan hubungan fiskal yang lebih seimbang antara pemerintah dan wajib pajak.
“Perwako ini bukan hanya memberikan fasilitas fiskal, tetapi juga menegaskan bahwa wajib pajak patuh layak mendapatkan penghargaan. Dengan mekanisme yang transparan dan berbasis data, kami optimistis kebijakan ini akan menjadi katalis peningkatan kepatuhan pajak di Kota Gorontalo,” ujar Nuryanto.
Pemkot Gorontalo berharap skema penghargaan ini dapat meningkatkan kepatuhan secara signifikan dan memperkuat struktur keuangan daerah menuju tata kelola yang lebih adil, mandiri, dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen menghadirkan sistem perpajakan yang lebih modern dan berorientasi pada pelayanan. Pemerintah percaya bahwa wajib pajak yang taat tidak hanya memenuhi kewajibannya, tetapi juga berhak atas penghargaan yang sepadan.
Insentif fiskal tersebut diharapkan menjadi stimulus efektif dalam mendorong sinergi antara pemerintah dan masyarakat, serta mengubah paradigma bahwa kepatuhan pajak merupakan kontribusi mulia sekaligus memperoleh apresiasi langsung dari pemerintah daerah.












