LINTASPOST.ID, GORONTALO – Terkait Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Kepala Inspektorat Kabupaten Bonbol, Fredi Lasut mengungkapkan bahwa temuan tersebut sedang dalam proses Tindakan Ganti Rugi (TGR).
Berdasarkan rekomendasi BPK kata Fredi, bahwa temuan tersebut masuk sebagai rekomendasi finansial atau pengembalian kerugian keuangan negara dalam bentuk TGR
“Untuk temuan BPK tersebut, sudah dalam proses pengembalian keuangan negara dengan cara tindakan ganti rugi. Sehingganya hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu tindak kejahatan atau korupsi, selama masih ada inisiatif baik,” ucap Fredi.
Lebih lanjut, Fredi juga mengatakan bahwa tidak hanya pada Bagian Umum, namun hampir semua temuan pada Tahun Anggaran 2023 sudah dalam proses tindak lanjut.
“Bicara terkait temuan, kita harus melihat rekomendasi serta kesepakatan antara Inspektorat dengan instansi terkait melalui sidang MPTGR,” tegasnya.