Sidang Praperadilan, Hakim Nyatakan AR Alias Ance Tak Bersalah

ance robot sidang praperadilan
banner 468x60

Lintaspost.id, Gorontalo – AR alias Ance, resmi gugur sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi setelah Pengadilan Negeri (PN) Limboto mengetuk putusan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh AR alias Ance melalui Ketua tim Kuasa Hukumnya Ferdinansyah Nur, SH dan kawan-kawan, Rabu (26/07/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Aminuddin J. Dunggio, S.H menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon sehingga AR alias Ance resmi gugur statusnya sebagai Tersangka. 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Putusan prapid AR dikabulkan sebagian, itu sesuai dengan keterangan ahli dari pihak termohon. Dalam sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum termohon,  

Kepada awak media Butota, salah satu kuasa hukum AR alias Ance Ferdinansyah Nur, SH, mengatakan, pada faktanya telah dijelaskan dalam persidangan jika dalam menetapkan tersangka kepada seseorang harus berdasarkan pada alat bukti yang dalam putusan MKRI No. 21/puu-XII/2014 tahun 2015 harus ditafsirkan minimal dua alat bukti yang dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 kuhap. 

Hakim dalam putusannya, yang menyebutkan untuk kriteria saksi harus pula sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat 6 kuhap, dimana penjelasan umum pasal tersebut keterangan saksi harus bersifat bebas, jujur, dan objektif, dan dari keterangan ahli yang dihadirkan termohon pun menyampaikan bahwa polisi penangkap tidak bisa menjadi saksi kecuali dalam hal tertangkap tangan. 

Hal ini telah dihubungkan dengan fakta persidangan, dimana peristiwa dalam perkara judi yang dialami oleh AR sebagai tersangka bukanlah peristiwa tertangkap tangan namun penangkapan, jadi keterangan saksi dari polisi penangkap yang jadi dasar dalam menerapkan AR sebagai tersangka adalah tidak sah.

Karena hal tersebut tidak memenuhi syarat sahnya keterangan saksi, keadaan ini sesuai dengan putusan mahkamah Agung RI No. 1531 k/pid.sus/2010, jadi dengan dasar hukum inilah alat bukti keterangan saksi yang digunakan termohon dalam menetapkan AR sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, begitupun dengan tindakan penangkapan dan penahanan yang dikenakan kepada AR tidak sah juga.

Dalam amar putusan pun, pengadilan telah merehabilitasi AR dari harkat, derajat dan martabatnya sebagaimana semula

Jadi dengan dinyatakan tidak sahnya penetapan tersangka AR dan harkat, derajat dan martabat AR dikembalikan kepada keadaan semula, maka sepatutnya dapat dipahami hasilnya seperti apa.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *