LINTASPOST.ID, Gorontalo – Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan Oleh BPK RI Perwakilan Gorontalo, menemukan bahwa pengenaan tarif retribusi kepada wajib retribusi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bone Bolango tidak sesuai dengan Peraturan Daerah.
Dalam LHP, tertulis bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengatur besaran tarif retribusi pemakaian alat/aset di bidang pertanian dalam Lampiran Perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, huruf J.
Hasil permintaan keterangan dan pengujian dokumen berupa buku kas dan dokumen penerimaan pada sepuluh dari 18 koordinator BPP menunjukkan bahwa tarif yang dikenakan oleh delapan BPP kepada masing-masing wajib retribusi tidak sesuai dengan Perda.
Berdasarkan hasil wawancara dengan masing-masing Kepala BPP, tarif pemakaian alsintan dikenakan melebihi Perda karena tarif tersebut sudah merupakan standar yang berlaku umum dan dapat diterima oleh petani/ kelompok petani yang menjadi wajib retribusi dari alsintan tersebut.
Adapun pengenaan tarif yang melebihi Perda tersebut juga bertujuan agar BPP dapat menggunakan secara langsung uang tersebut untuk menutupi biaya operasional BPP seperti biaya operasional alsintan dan bahan bakar minyak (BBM), belanja pemeliharaan alsintan, alat tulis kantor (ATK), penggandaan, dan makan minum. Belanja-belanja tersebut tidak terdapat anggarannya pada Dinas KPP. Dinas KPP hanya menganggarkan belanja jasa kantor berupa listrik dan air BPP.
Lebih lanjut, BPK telah melakukan pengujian atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas KPP untuk mengetahui ketersediaan anggaran belanja barang dan jasa seperti ATK dan belanja jasa kantor berupa air dan listrik. Berdasarkan DPA Dinas KPP, tidak terdapat uraian khusus untuk belanja barang seperti pemeliharaan alsintan, ATK, penggandaan dan makan minum bagi BPP, sedangkan belanja jasa kantor dianggarkan pada dua pos dengan besaran masing-masing Rp64.510.000,00 dan Rp27.048.000,00.