LINTASPOST.ID, Gorontalo – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp 37.398.400,00 realisasi belanja barang dan jasa dana BOS pada SMA Negeri 1 Marisa, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak senyatanya dan tanpa bukti serta senilai Rp 1.300.000,00 tidak sesuai juknis.
Berdasarkan catatan BPK dalam LHP TA. 2022, hasil konfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS, mengakui adanya realisasi Dana BOS yang tidak senyatanya dan tidak didukung dengan bukti lengkap.
Lebih lanjut, penjelas BPK pada LHP, SMAN 1 Marisa mempertanggung jawabkan tidak senyatanya dengan menaikan harga dan kuantitas pada belanja makan dan minum, menaikan jumlah peserta pada pemberian biaya transport serta menambah kuantitas barang lebih besar dari yang senyatanya.
Hal tersebut, dilakukan untuk membiayai kegiatan yang menurut sekolah tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti kegiatan keagamaan, iuran rutin, serta digunakan untuk membayar bunga atas pinjaman sekolah kepada pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan sekolah saat Dana BOS belum cair.
Saat dikonfirmasi oleh awak media lintaspost.id melalui via whatsapp terkait alasan atau inisiatif permasalahan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Marisa, Zikrun Punuh hanya mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi temuan BPK dan menjadi TGR.