LINTASPOST.ID, Gorontalo – Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo, sebesar Rp 10.100.000,00 pembayaran perjalanan dinas (perjadis) pada Puskesmas Suwawa tumpang tindih. Kamis (08/02/2024).
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Puskesmas Suwawa menunjukan bahwa terdapat pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah yang tumpang tindih atau dilaksanakan pada hari yang bersamaan.
Atas hal tersebut, menyebabkan pembayaran ganda atau uang pengganti transport. Pembayaran ganda tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas uang pengganti transport yang dibayarkan sejumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas.
Seharusnya, mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Tahun Anggaran 2022 dan DPA Puskesmas, perjalanan dinas dianggarkan berupa uang pengganti transport dengan tarif Rp 100.000,00 per orang untuk perharinya namun Puskesmas Suwawa tidak menerapkan hal tersebut.
Setelah dilakukan konfirmasi melalui via whatsapp, Kepala Puskesmas Suwawa tidak memberikan tanggapan bahkan sampai berita ini diterbitkan.