Pemakaian Alat Berat Oleh Pihak Ketiga Pada Dinas PUPR Bonbol Tidak Disertai MoU

Dinas PUPR Bone Bolango
banner 468x60

LINTASPOST.ID, Gorontalo – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Tahun Anggaran 2022, pengelola pemakaian alat berat oleh pihak ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bone Bolango tidak didukung dengan surat perjanjian kerja sama atau MoU. Selasa (06/02/2024).

Pada kartu inventaris barang (KIB), peralatan dan mesin pada Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango diketahui terdapat tiga alat berat yang dimiliki, yaitu ekskavator besar, ekskavator kecil dan truk tronton.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 81 Tahun 2021 tentang susunan organisasi, penjabaran tugas dan funsi, serta tatakerja dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango menyatakan bahwa Bidang Bina Marga, yang mempunyai fungsi menggoordinasikan penyelenggaraan pelayanan umum terhadap masyarakat dan instansi lain di bidang pemakaian alat berat serta melaksanakan pemanfaatan dan pengawasan operasional alat berat.

Dalam LHP BPK, saat diminta keterangan kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR menyatakan bahwa, pengelolaan atas pemanfaatan dan pengawasan operasional alat berat tidak lagi dikelola oleh Bidang Bina Marga sejak akhir tahun 2020.

Akan tetapi, Alat berat tersebut telah dikuasakan dan dikelola oleh pihak ketiga yang berinisial MS atau pihak di luar dinas pengelola alat berat sejak awal tahun 2021. Pengelolaan tersebut meliputi penyimpanan, penerimaan pembayaran pemakaian, pembayaran upah operator, dan perawatan alat berat.

Lebih lanjut, dinyatakan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan MS tidak didukung dengan legalitas, baik berupa surat perjanjian kerjasama ataupun berita acara pengelolaan alat berat, sehingga tidak diketahui dengan jelas hak dan kewajiban yang harus dilakukan terkait dengan pemakaian alat berat tersebut.

Tidak hanya itu, dalam LHP BPK juga menyatakan bahwa penyerahan pengelolaan alat berat kepada pihak ketiga dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR dengan tujuan untuk mengoptimalkan pencapaian retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa alat berat.

Saat awak media lintaspost.id mendatangi Kantor PUPR Bone Bolango dalam upaya konfirmasi, Kepala Dinas tidak berada di tempat, hingga sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Dinas PUPR.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *