LINTASPOST.ID – PT. Tri Sakti Purwosari Makmur Cabang Gorontalo yang berlokasi di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, terancam dikenai sanksi penutupan operasional.
Perusahaan yang dikenal sebagai produsen rokok merek Esse itu diketahui menunggak pembayaran pajak reklame untuk tahun 2023, dengan total kewajiban mencapai Rp67.500.000, termasuk denda keterlambatan.
Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Badarudin Djakaria, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada perusahaan tersebut. Bahkan, stiker peringatan telah dipasang di kantor cabang perusahaan.
“Sudah kami beri teguran 1, 2, dan 3, serta pasang stiker peringatan. Namun hingga kini, pihak PT. Tri Sakti Purwosari Makmur belum juga melakukan pelunasan,” kata Badarudin saat ditemui pada Kamis, 19 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa untuk tahun 2024 dan 2025, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) belum diterbitkan karena masih menunggu data tambahan dari perusahaan.
“Nanti kami akan minta data lagi, agar bisa kami sesuaikan. Jangan sampai pemasangan reklame mereka melebihi yang tercatat di tahun 2023,” ujarnya.
Menurut Badarudin, selama ini pihak perusahaan hanya memberikan janji tanpa realisasi pembayaran. Jika tunggakan tersebut tidak segera dilunasi, langkah selanjutnya adalah menyerahkan masalah ini ke Wali Kota Gorontalo untuk mempertimbangkan penutupan operasional perusahaan.
“Kami beri kesempatan paling lambat hari Senin untuk melakukan pembayaran. Jika tidak diindahkan, kami limpahkan ke Wali Kota,” tegasnya.
Terbaru, pada Jumat, 20 Juni 2025, Badarudin menginformasikan bahwa pihak perusahaan berjanji akan segera melakukan penyetoran.
“Assalamu alaikum pak, informasi bahwa pihak sunscreen Esse akan melakukan penyetoran, kalau bukan hari ini paling lambat hari Senin,” tulis Badarudin dalam pesan singkat yang diterima redaksi LINTASPOST.ID.












