Lintaspost.id, Gorontalo Kota – Gabungan Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Tengah, berhasil amankan pelaku penganiayaan menggunakan sajam yang terjadi di perumahan BTN Jl. Selayar, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada Pukul 23.40 Wita. Selasa (01/08/2023).
Personil team Rajawali dan Polsek Kota Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Aipda Fajar Milama tidak lebih dari 3 jam berhasil membekukan pelaku.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa gabungan team Rajawali dan Polsek Kota Tengah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam.
“Korban yang berinisial KT (37) warga kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah, sementara pelaku berinisial AA (23) warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa pelaku AA melakukan penganiayaan pada korban KT dengan menggunakan sebilah pisau badik di bagian kepala.
“Jadi AA yang sudah dalam pengaruh minuman keras, melakukan penganiayaan terhadap KT dengan menggunakan senjata tajam sehingga korban KT mengalami luka robek di kepala sebelah kiri,” ujar Kompol Leonardo.
Terakhir, kata Kompol Leonardo bahwa, AA melakukan penganiayaan tersebut karena tersinggung saat korban menegur dirinya yang sedang bertengkar dengan pacarnya.
“Saat ini AA dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Tengah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.