LINTASPOST.ID, GORONTALO – Dalam waktu sepekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana, melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat di layanan halo Kapolresta terkait adanya aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2014 di Hotel yang ada di Kelurahan Limba U1 Kota Gorontalo berhasil mengamankan mucikari ARNM (19) warga Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo dan dua wanita masing-masing FM (21) dan NR (23). Kemudian, pada tanggal 31 November 2024 di salah satu kos yang ada di kelurahan Dumbo Raya, kembali berhasil mengamankan NRPB (19) warga Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara, AFM (21), ALM (24) warga Kecamatan Kota Timur dan RM (18) warga Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.
“Selanjutnya pada 2 November 2024 Satreskrim kembali mengungkap kasus TPPO di kos kosan yang ada di kecamatan Kota selatan dan mengamankan IM (19) warga Kecamatan Kota serta MAL (20) warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. dari 3 kasus TPPO yang berhasil diungkap, penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka serta melakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota,” ujar Kasat Reskrim.
Kompol Leonardo menyebutkan bahwa kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan masing masing ARNM, AFM, ALM, RM dan MAL. Dimana, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kelima orang tersebut terbukti menjadi mucikari atau perantara melalui aplikasi Michat dengan upah yang diberikan sebesar 50 Ribu Rupiah sampai 100 Ribu Rupiah.
“Untuk kelima tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI no 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kompol Leonardo.