LINTASPOST.ID, Bolmut – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Patris Babay, sesalkan tindakan oknum anggota kepolisian Polres Pohuwato yang melakukan perampasan kamera milik salah satu wartawan yang sedang melakukan peliputan pada aksi unjuk rasa di Kabupaten Pohuwato. Jumat (22/09/2023).
Menurutnya Patris Babay, tindakan perampasan alat peliputan milik wartawan tersebut adalah bentuk perampasan kemerdekaan ataupun kebebasan pers yang sedang melakukan kegiatan peliputan.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi tersebut, telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers dengan mengintimidasi, perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan,” ujar Patris.
Lebih lanjut Patris mengatakan bahwa, dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
“Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran. Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” lanjutnya.
Sedangkan kata Patris, dalam Pasal 8 undang-undang yang sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Sehingganya, perbuatan oknum anggota polisi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah,” tegas Ketua PWI Bolmut tersebut.
Menyikapi hal tersebut, dirinya berharap kepada Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang telah menghambat atau menghalangi pekerjaan wartawan, dan perlu diberikan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“pemberian sanksi tegas kepada pelaku bukan hanya untuk menghormati UU Pers tapi sekaligus ditujukan untuk membina anggota kepolisian demi menghormati perundang-undangan yang berlaku, sekaligus penghargaan tinggi terhadap hak asasi manusia, dan menjaga martabat sekaligus citra kepolisian,” tuturnya.
Kata Patris, hal tersebut mengacu pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: KEP/32/VI/2003 tanggal 1 Juli 2003. Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sama dengan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami juga meminta kepada oknum polisi yang terlibat diharapkan untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada jurnalis yang mengalami tindakan arogansi dan intimidasi dari oknum polisi tersebut,” ujar Patris.
Terakhir, Ketua PWI yang juga Ketua Sahabat Polisi Indonesia Kabupaten Bolmut tersebut juga mendesak, semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya. Setiap terjadi sengketa pemberitaan diselesaikan dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Kami juga meminta kepada Kapolres Pohuwato, untuk menjadikan kasus ini sebagai shock terapi kepada seluruh jajaran agar semua pihak menghormati UU Pers. Hal ini agar seluruh jajaran kepolisian menghormati perundang-undangan yang berlaku,” tutup Patris Babay.













