LINTASPOST.ID, Gorontalo – Maraknya pengguna knalpot brong atau racing, Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polresta Gorontalo Kota tindak tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut. Selasa (03/10/2023).
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo mengatakan bahwa, tindakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan menimbulkan kebisingan juga mengganggu ketertiban umum.
“Jadi pada hari ini, Selasa (13/10) kami Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota telah melakukan penindakan terhadap 13 mobil yang menggunakan knalpot brong atau racing,” ucap AKP Supomo.
13 mobil tersebut kata AKP Supomo, telah dilakukan pemotongan knalpot dan dilakukan penyitaan. Dari hasil penindakan tersebut, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Mengingatkan kepada pelanggar untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi.
“Setelah dilakukan penyitaan knalpot, kami juga menghimbau kepada para pelanggar tersebut untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong atau bising yang dapat mengganggu ketertiban umum,” lanjut AKP Supomo.
Tidak hanya mobil, kata AKP Supomo pihaknya akan melakukan penindakan terhadap kenderaan jenis apapun yang menggunakan knalpot brong.
“Tidak hanya mobil, kami akan menindak tegas baik pengendara maupun pengemudi yang melanggar aturan dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Terakhir, dirinya menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Gorontalo, untuk tetap mematuhi aturan dalam berlalu lintas dan tetap menjaga keselamatan saat berada di jalan.
“Akhir – akhir ini banyak terjadi kecelakaan lalu lintas, bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Maka dari itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dalam berlalu lintas dan tetap menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.












