LINTASPOST.ID, GORONTALO – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo menyoroti mekanisme kontrak kerja sama media yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menegaskan bahwa DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, terutama dalam memilih media yang memenuhi standar Dewan Pers.
“Seharusnya DPRD hanya bekerja sama dengan media yang telah memenuhi standar Dewan Pers, baik dari sisi legalitas maupun kompetensi jurnalistik. Namun, kenyataannya masih ada sekitar 35 media yang bekerja sama dengan DPRD, dan banyak di antaranya tidak memiliki legalitas serta kompetensi jurnalistik yang jelas,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.
Menurutnya, kebijakan ini berisiko menurunkan kualitas pemberitaan serta membuka peluang bagi media yang tidak profesional untuk mendapatkan manfaat dari anggaran pemerintah tanpa memenuhi standar jurnalistik yang semestinya.
Namun, Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai bahwa tugas utama Dewan Pers bukanlah mencampuri kontrak kerja sama media dengan pemerintah, melainkan memastikan agar wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan berita hoaks.
“Secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang lembaga pemerintah bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum memiliki sertifikasi UKW. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang boleh mendapatkan kerja sama dengan pemerintah. Selama media tersebut memiliki legalitas yang sah, berbadan hukum, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka mereka tetap memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah,” jelas Jhojo.
Ia menegaskan bahwa selama media memiliki izin resmi dan menjalankan tugas jurnalistik dengan benar, mereka tetap berhak mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, terlepas dari status verifikasinya di Dewan Pers.
“Tugas Dewan Pers adalah memastikan wartawan tidak memberitakan hoax, menjaga kode etik jurnalistik, dan melindungi kebebasan pers. Jadi, jika ada media yang ingin bekerja sama dengan DPRD atau instansi pemerintah, itu merupakan urusan kebijakan, bukan wewenang Dewan Pers,” tegasnya.
Polemik mengenai standar media yang bekerja sama dengan pemerintah ini terus menjadi perdebatan di Gorontalo. Sejumlah pihak berpendapat bahwa verifikasi Dewan Pers seharusnya menjadi syarat mutlak dalam kerja sama antara media dan pemerintah. Namun, ada pula yang menilai bahwa selama media beroperasi sesuai aturan yang berlaku, verifikasi bukanlah satu-satunya penentu kelayakan kerja sama.
“Meski secara aturan kerja sama ini memungkinkan, tetap ada kekhawatiran mengenai transparansi dan profesionalisme. Pemerintah perlu memastikan bahwa media yang diajak bekerja sama benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik dan bukan sekadar menjadi ‘media abal-abal’ yang hanya mengejar keuntungan dari kontrak kerja sama,” pungkas Jhojo.











