LINTASPOST.ID, Gorontalo – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim hadiri rapat koordinasi Nasional (Rakornas) 2023 yang dilaksanakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kamis (07/11/23).
Rakor yang dilaksanakan di Balai Kartini Exhibition and Convention Center, Jakarta dan mengusung tema ‘Investasi Berkeadilan dan Berkelanjutan’ tersebut dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, yang didampingi Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, Mendagri Tito Karnavian, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, serta dihadiri oleh para Gubernur, Bupati, dan Walikota, hingga Kepala Dinas PMPTSP seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menekankan investasi harus terus tumbuh, sebab kata Jokowi, investasi menjadi kunci dalam pertumbuhan ekonomi disaat sulitnya menaikkan ekspor dan konsumsi masyarakat.
“Kita harus fokus terhadap investasi, untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan lapangan kerja, dan memberikan nilai tambah yang tinggi seperti hilirisasi,” ucap Jokowi.
Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, menyampaikan realisasi investasi pada tahun 2023 telah mencapai 1.207 triliun dan mayoritas masuk ke daerah-daerah di luar Pulau Jawa.
“Saat ini Kementerian Investasi telah mampu menyerap 52%-53% investasi asing atau Penanaman modal Asing (PMA), jauh lebih banyak ketimbang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang porsinya sekitar 47%,” beber Bahlil Lahadalia.
Rakornas yang dilaksanakan dalam rangka mengharmonisasikan kebijakan dan menyatukan visi terkait target investasi Nasional tersebut, juga diisi dengan pemaparan materi serta dilanjutkan panel diskusi kepada peserta Rakornas.
Untuk itu, Kadis PMPTSP Provinsi Gorontalo Kadis PMPTSP Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, dalam kesempatannya pada sesi diskusi panel mengatakan bahwa perlu dukungan serta komitmen penuh dari kementerian/Lembaga teknis lain dalamr angka mengatasi adanya ketidaksinkronan regulasi sehingga proses bisnis pada pemenuhan persyaratan perizinan dasar seperti KKPR dengan Sistem GISTARU nya.
“Izin Lingkungan dengan Sistem AMDALNET, dan Persetujuan Bangunan Gedung dengan Sistem SIMBG dan perizinan berusaha dalam sistem OSS RBA belum terintegrasi secara optimal atau masih mengalami kendala, sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi atau revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 serta perlu adanya penguatan kelembagaan termasuk kewenangan dan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan Penata Perizinan,” tegas Danial.