LINTASPOST.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menggelar pertemuan dengan sejumlah pedagang Pasar Murni di Aula Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo. Jumat (18/04/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Adhan Dambea didampingi oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, serta beberapa OPD terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Pada kesempatan itu, Adhan mengatakan bahwa pertemuan antara dirinya dengan para pedagang Pasar Murni tersebut guna untuk membahas persoalan retribusi serta hak – hak para pedagang yang ada.
“Jadi, Pasar Murni ini pada tahun 2012 saya pernah renovasi, namun karena setelah itu tidak diseriusi maka berdampak pada bangunannya. Namun, Insya Allah kedepan akan kita benahi,” ujar Wali Kota Gorontalo.
Lebih lanjut, Adhan juga menghimbau kepada para pedagang untuk mentaati kewajiban mereka, yaitu terkait retribusi guna untuk memenuhi hak – hak mereka untuk perbaikan Pasar Murni tersebut.
“Saya juga telah menghimbau kepada para pedagang untuk mentaati kewajiban mereka, bukan hanya menuntut hak mereka namun lupa akan kewajiban mereka sendiri,” ucap Adhan.
Dirinya juga berjanji, dalam waktu dekat Dinas PUPR Kota Gorontalo akan turun langsung guna untuk melihat kondisi dan kerusakan yang ada di Pasar Murni tersebut.
“Nah untuk keringanan retribusi, nanti akan kita lihat. Karena, kepala daerah diberikan hak untuk itu, baik keringanan ataupun membebaskan pembayaran retribusi,” tutup Adhan Dambea.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan, Nuryanto juga mengatakan bahwa permasalahan pembayaran retribusi di Pasar Murni menjadi gambaran kepada wajib pajak dan wajib retribusi, agar supaya dapat mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
“Jadi, ini menjadi gambaran untuk seluruh wajib pajak dan retribusi agar kiranya taat dalam kewajiban mereka seperti apa yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi,” tegas Nuryanto.
Ditambahkan juga, bahwa permasalahan pembayaran retribusi di pasar murni menjadi gambaran kepada wajib pajak dan wajib retribusi, agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam perda pajak dan retribusi daerah yang berlaku.












