Lintaspost.id, Nasional – Ferdy Sambo, gagal dihukum mati usai melakukan permohonan kasasi. Hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam oleh Mahkama Agung (MA) tersebut, kini menjadi hukuman seumur hidup. Rabu (09/08/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Sobandi, selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung melalui konferensi pers.
“Terdakwa Ferdy Sambo, putusan pidana mati, putusan Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi, tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. menjadi, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara, seumur hidup,” ungkap Sobandi.
Tidak hanya Ferdy Sambo, ketiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan masa tahanan. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun penjara.
Kuat Maruf, yang dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara, kini menjadi menjadi 10 tahun. Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, kini menjadi 8 tahun penjara.
Disisi lain Bharada Richard Eliezer, dikabarkan telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan telah menjalankan cuti bersyarat sejak Jumat 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.