LINTASPOST.ID, BOLMUT – Agenda sidang pembacaan Duplik atas replik pledoi terdakwa AMW atau mantan Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada kasus dugaan KDRT, menguatkan isi pledoi pada sidang sebelumnya. Senin (02/12/2024).
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum AMW mengatakan bahwa mereka yakin terdakwa masih dapat bebas dari tuntutan hukum yang saat ini menyeret AMW.
“Kami, telah selesai melaksanakan tugas pada sidang kali ini sebagai penasihat hukum terdakwa, dan berdasarkan fakta hukum dalam tiap persidangan kami masih berkeyakinan terdakwa dapat bebas dari segala tuntutan hukum yg dikenakan padanya,” ujar Brayen Tomelo selaku Kuasa Hukum terdakwa mantan Ketua Bawaslu Bolmut ketika ditemui awak media.
Lebih lanjut, Brayen juga menjelaskan bahwa sebagai penasehat hukum ia telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap fakta hukum yg sebenarnya dari peristiwa KDRT yg diduga dilakukan oleh Ketua BAWASLU Bolmong Utara pada sidang pembuktian sampai dengan sidang pembacaan Duplik.
“Adapun beberapa fakta sidang yang terungkap pada pembuktian di pengadilan adalah, tidak adanya saksi fakta yg berada di lokasi kejadian saat itu, baik yg melihat atau menyaksikan perbuatan kekerasan seperti yg dituduhkan kepada AMW terhadap istrinya,” ungkapnya.
Bahkan kata Brayen, terungkap istri dari AMW, SRL pada waktu itu mendatangi kediaman atau rumah seorang perempuan tanpa ijin dari pemilik rumah tersebut. Kemudian membuat keributan yaitu adu mulut dengan pemilik rumah berinisial YM. YM lalu menelepon AMW karena merasa keberatan dengan kehadiran SRL yg tanpa ijin masuk ke kamarnya dan berbuat onar.
“Selanjutnya, YM meminta AMW untuk segera membawa SRL pergi dari rumahnya karena takut kericuhan akan semakin membesar, sehingga membangunkan orang tuanya yang sedang tidur. Pada saat itu YM juga dalam keadaan sakit. Hingga kemudian, datanglah AMW untuk membawa pulang istrinya, tapi kemudian permintaan AMW ditolak oleh SRL yang malah memaksa AMW untuk menandatangani pernyataan tidak akan berhubungan lagi dengan YM,” ucap Brayen.
AMW yg merasa keberadaan karena tidak pernah melakukan sama sekali perbuatan yg dituduhkan istrinya, lantas menarik tangan istrinya untuk keluar dari kamar YM dan selanjutnya berbicara dengan baik-baik dirumah mereka.
“Tindakan AMW ia lakukan semata-mata melindungi kehormatan istrinya, kehormatan dirinya juga kehormatan pihak-pihak yang berada di rumah tersebut. Sebab AMW sadar jika dirinya tidak segera membawa pulang istrinya keributan akan semakin besar dan dapat mengganggu hubungan kekerabatan yg selama ini terjalin dengan keluarga YM,” jelas Brayen.
Brayen menegaskan bahwa kliennya dalam hal ini tidak dapat dikenakan dengan pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Sebab tidak ada unsur kesengajaan maupun kesalahan dalam bentuk kelalaian (culpa) sebagaimana dalam replik Jaksa. Lebih lanjut Brayen menjelaskan bahwa perbuatan AMW menarik tangan istrinya merupakan noodweer atau pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar Sebagaimana bunyi pasal 49 KUHP.
“Dengan berdasar fakta hukum dalam persidangan Brayen berharap kliennya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari pemberi keadilan. Ia juga berpesan bahwa tidak semua berita atau informasi viral tentang suatu tindak pidana adalah benar dilakukan oleh oknum yang dianggap sebagai pelaku. Untuk itulah butuh wadah pembuktian lewat jalur pengadilan agar dapat menemukan kebenaran materil yakni kebenaran yang sesungguhnya dari setiap peristiwa dalam ranah hukum pidana,” tutupnya.