LINTASPOST.ID, GORONTALO – Badan Keuangan Kota Gorontalo menggelar rapat pembekalan tata cara sensus pajak daerah di Kota Gorontalo tahun 2024 bersama petugas sensus Kota Selatan dan Kota Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Yulia Hotel, Jumat (06/12/2024).
Rapat tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, pejabat struktural Badan Keuangan serta Camat Kota Selatan dan Camat Kota Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Keuangan, Nuryanto, mengatakan bahwa pembangunan dan perekonomian daerah dapat terus bergerak serta terus tumbuh karena adanya penerimaan daerah.
“Semakin besar penerimaan, tentunya akan semakin pesat juga pembangunan dan perekonomian suatu daerah. Penerimaan sendiri dapat ditingkatkan jika ada perluasan basis pajak, akan tetapi perluasan basis pajak dapat diwujudkan jika terdapat data yang akurat mengenai potensi pajak yang ada pada daerah itu sendiri,” ucap Nuryanto.
Maka dari itu, kata Nuryanto, peran dari sensus pajak daerah sangat diperlukan agar pembangunan dan kesejahteraan rakyat terwujud melalui pembangunan dan pemanfaatan pajak.
“Sensus pajak daerah yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Kota Gorontalo adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak seperti orang pribadi atau badan,” ujar Kaban Keuangan.
Lebih lanjut, Kaban juga mengatakan bahwa selain itu, dengan adanya sensus pajak tersebut, maka pemerintah Kota Gorontalo dapat memetakan dan mengetahui kondisi terkini objek pajak.
“Secara umum, kegiatan sensus pajak ini terdiri dari, pertama, pelaksanaan survei pemetaan PBB-P2 yang terdiri atas pembentukan dan verifikasi peta PBB-P2. Kedua adalah, pelaksanaan validasi dan Quality Control Data Spasial,” terangnya.
Adapun manfaat sensus pajak tersebut kata Nuryanto, pertama dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah. Kedua, dapat mewujudkan keadilan bagi wajib pajak dalam kewajiban perpajakan. Ketiga, meningkatkan penerimaan dan pendapatan pajak daerah. Keempat, pemutakhiran data wajib pajak. Kelima, mewujudkan pembangunan lebih baik dan terakhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sensus pajak daerah pada hakikatnya, adalah cara untuk menegakan keadilan bagi masyarakat, sungguh tidak adil apabila ada masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih ada juga masyarakat yang belum membayar pajak. Dengan adanya sensus pajak ini, diharapkan masyarakat memiliki rasa bangga ketika telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Oleh karena itu saya berharap masyarakat dapat mendukung program sensus pajak ini,” tutup Nuryanto.