LINTASPOST.ID, GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mulai menindaklanjuti dugaan suap yang menyeret nama Ketua DPRD, TM, dan pihak perusahaan tambang PT PETS.
TM memenuhi undangan klarifikasi dari BK DPRD Provinsi Gorontalo pada Kamis, (22/06/2025), pukul 03.00 WITA, yang berlangsung di ruang Badan Kehormatan. Dalam pertemuan tersebut, TM secara tegas membantah menerima uang dari pihak PT PETS sebagaimana disampaikan oleh SP, sumber awal informasi dugaan suap ini.
“Beliau (TM) menyampaikan tidak pernah menerima satu sen pun dari PT PETS,” ujar Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama.
Terkait rekaman wawancara yang beredar dan menampilkan pernyataan TM yang seolah mengakui adanya penerimaan uang, Fikram menuturkan bahwa TM mengklarifikasi hal itu hanya sebagai candaan.
“Penjelasan beliau bahwa itu hanya guyonan. Beliau menegaskan bahwa harga dirinya tidak bisa dibeli dengan uang Rp50 juta atau amplop sebesar itu. Bahkan, beliau menyatakan siap bersumpah di mana pun,” lanjut Fikram.
Fikram menambahkan bahwa seluruh keterangan TM akan dihimpun dan dibandingkan dengan keterangan para saksi lainnya, sebelum BK mengambil keputusan resmi.
“Nanti pada waktunya, BK akan menetapkan sikap berdasarkan fakta yang terkumpul,” ujarnya.
Dalam keterangan SP, disebut pula nama lain yakni MY, anggota DPRD yang juga diduga menerima uang dari PT PETS. BK memastikan akan memanggil MY dan pihak PT PETS untuk dimintai keterangan.
“Kita akan minta klarifikasi dari MY dan juga akan memanggil PT PETS karena nama mereka tercantum dalam laporan Pak SP,” tegas Fikram.
Saat ditemui usai pemeriksaan, TM enggan memberikan banyak komentar kepada awak media.
“Kita sudah sampaikan secara lengkap di dalam,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, pihak PT PETS telah membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada anggota DPRD Provinsi Gorontalo. MY juga membantah tuduhan suap yang diarahkan kepadanya.
“Tidak benar. Apa buktinya? Kalau nama saya disebut, siapa pelapornya? Saya bisa melapor balik atas perbuatan tidak menyenangkan, ini bisa saya bawa ke ranah pidana,” tegas MY.
Dugaan suap ini pertama kali mencuat ke publik setelah seorang narasumber menyampaikan informasi kepada media bahwa semula direncanakan untuk “menyerang” PT PETS melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, rencana itu mendadak dihentikan diduga karena adanya intervensi dua oknum anggota DPRD. Bahkan, disebutkan seorang pejabat tinggi DPRD menerima uang untuk menghentikan proses tersebut.