Dinas PMPTSP dan DPRD Provinsi Gorontalo Lakukan Kuker Ke Ditjen Minerba

LINTASPOST.ID, Gorontalo – Dalam rangka mendukung percepatan penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pertambangan di daerah Gorontalo, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja mendampingi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI. 

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait penerbitan wilayah izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat, dan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI terkait dengan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Tim Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI mengatakan bahwa Pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha pertambangan batuan dengan ketentuan berada dalam 1 daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

“Hal tersebut diterbitkan oleh Instansi di Daerah yang menangani urusan pertambangan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi. Karena hal ini merupakan penetapan wilayah, bukan izin, setelah penetapan wilayah barulah proses izin pertambangan bisa dilaksanakan oleh instansi yang membidangi perizinan berusaha di daerah dalam hal ini Dinas PMPTSP,” tutur Tim Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI saat kunjungan tersebut.

Selain itu, Tim Ditjen juga menambahkan bahwa Izin Pertambangan Rakyat IPR yang merupakan salah satu izin yang didelegasikan ke daerah dan sudah tercantum dalam aplikasi Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) belum dapat dilaksanakan secara penuh. 

“karena belum adanya template yang berisikan NSPK dari Kementerian ESDM RI, sehingga IPR belum dapat diproses. Selain itu perlu disiapkan juga beberapa persyaratan agar IPR dapat diproses seperti dokumen pengelolaan WPR, yang setelah dokumen tersebut disusun kemudian disampaikan ke Kementerian ESDM RI,” Tim Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI.

Selanjutnya, mereka mengatakan konsultasi dilanjutkan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Dijelaskan bahwa fasilitasi perubahan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSP sudah dalam proses dan membutuhkan koordinasi antar Lembaga di pusat sesuai kewenangan masing-masing.

Menanggapi hal tersebut,  Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo, Danial mengatakan bahwa Dinas PMPTSP untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dengan penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.  

“Terutama pada sektor energi dan sumber daya mineral yang telah mendapatkan penjelasan langsung yang mengatakan bahwa WIUP yang merupakan non perizinan bukan kewenangan DPMPTSP sehingga perlu dilakukan perubahan atas Pergub tersebut,” ucap Danial.

Adapun yang mengikuti kunjungan kerja tersebut, Tim Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *