LINTASPOST.ID, BOLMUT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit minta Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) gerak cepat (Gercep) terkait aduan yang telah ia layangkan mengenai dugaan ijazah palsu milik Anggota DPRD Bolmut AZL alias Dul. Selasa (11/02/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media lintaspost.id, Firdaus telah membuat aduan dugaan ijazah palsu milik AZL ke Polres Bolmut sejak bulan Oktober 2024 kemarin. Namun sampai saat ini kata Firdaus langkah Polres Bolmut begitu lambat dalam penanganan kasus ini.
Firdaus juga mengatakan bahwa sebelumnya juga, Polres telah memeriksa teradu (AZL) namun untuk menuju ke proses lidik begitu lambat. Sehingganya kata Firdaus, dirinya meminta Polres Bolmut untuk sigap dalam penanganan kasus-kasus yang ada, terutama dugaan ijazah palsu yang telah ia adukan.
“Saya berharap Polres Bolmut gerak cepat dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu milik Anggota Legislatif (AZL) ini, karena ini sudah sejak bulan Oktober kemarin saya adukan. Atau, ini sudah masuk dalam kategori kasus sulit?,” ucap Firdaus sambil bertanya.
Ditempat berbeda, saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu penyidik Polres Bolmut mengatakan bahwa aduan tersebut sementara berproses hanya saja terkendala dengan dua saksi yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa yang sama persis dengan AZL, karena belum diketahui persis dua saksi tersebut berdomisili di mana.
Selain itu juga, Firdaus Mokodompit mengatakan apabila aduannya berlarut-larut begitu saja, maka ia akan melakukan aduan ke Mabes Polri terkait kasus ini serta kinerja Polres Bolmut yang dinilai kurang profesional.










