LINTASPOST.ID, GORONTALO – Dugaan penggunaan izin milik perusahaan lain dalam aktivitas bisnis menjadi isu serius di Kabupaten Pohuwato. Kali ini, sorotan tertuju pada PT. Loka Indah Lestari (LIL), yang diduga menggunakan izin milik PT. Sawit Tiara Nusa (STN) dalam menjalankan operasional perkebunan sawitnya.
Jhojo Rumampuk, salah satu tokoh masyarakat asal Desa Tahele, Kecamatan Popayato, menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum perizinan, setiap perusahaan wajib memiliki izin terpisah sesuai dengan jenis dan skala kegiatannya.
“Izin seperti AMDAL, izin usaha perkebunan, serta izin operasional lainnya harus dikeluarkan secara spesifik berdasarkan kebutuhan dan aktivitas setiap perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhojo menambahkan bahwa perizinan suatu perusahaan tidak dapat serta-merta digunakan oleh perusahaan lain, meskipun masih dalam satu grup bisnis.
“Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan data AMDAL, Izin Usaha Perkebunan, dan Izin Operasional yang sah untuk aktivitas perkebunan sawit PT. LIL dalam sistem AMDAL NET Kementerian Lingkungan Hidup. Yang ada hanyalah pengajuan AMDAL untuk pelabuhan atau Terminal Khusus (TERSUS),” ungkapnya.
Jika dugaan ini benar, kata Jhojo, penggunaan izin PT. STN untuk operasional PT. LIL dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan lingkungan.
“Jika PT. LIL beroperasi dengan mengandalkan izin PT. STN tanpa dasar hukum yang sah, ada beberapa potensi sanksi yang bisa dikenakan. Pertama, denda administratif atas pelanggaran peraturan lingkungan dan izin usaha. Kedua, pencabutan izin operasional jika aktivitas ilegal tersebut merusak lingkungan atau menimbulkan konflik hukum. Ketiga, tuntutan pidana jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Jhojo juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, seperti pelabuhan atau Terminal Khusus, izin bisa digunakan bersama selama ada persetujuan dari instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan.
“Namun, izin perkebunan sawit yang melibatkan pengelolaan lahan dan dampak lingkungan jelas tidak dapat diklaim oleh perusahaan lain tanpa proses legal yang benar,” tambahnya.
Kasus ini, lanjut Jhojo, menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas dari pihak berwenang.
“Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan pihak terkait harus memastikan bahwa aktivitas perusahaan berjalan sesuai hukum dan tidak ada celah bagi praktik ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Jhojo berencana meminta seluruh instansi terkait untuk melakukan penelusuran kembali atas izin yang digunakan PT. LIL. Bahkan, ia akan menyurati DPRD Provinsi Gorontalo agar menggelar rapat hearing terkait persoalan perizinan tersebut.
“Jika tidak ada izin resmi yang mendukung operasi PT. LIL dalam aktivitas perkebunan sawit, maka penindakan tegas harus dilakukan untuk menjaga integritas hukum dan mencegah eksploitasi yang merugikan lingkungan hidup,” pungkasnya.












